Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
Namun, terjadi peristiwa tak menyenangkan dialami Anggito. Saat itu, Anggito hendak masuk ke Gedung Nusantara I Komplek DPR RI. Anggito dilarang oleh pihak pengamanan dalam (Pamdal) DPR memasuki gedung hanya karena tidak mengenakan kartu tanda pengenal (ID card).
Peristiwa itu terjadi, Kamis (21/3/2013) sekira pukul 11.15 WIB. Anggota Pamdal yang mengetahui Anggito tidak mengenakan ID card langsung menegur dan melontarkan pertanyaan kepada Anggito. Lantaran lupa, Anggito pun tak bisa menunjuk ID-nya ke Pamdal DPR.
Akibatnya, Anggito terpaksa diminta oleh Pamdal untuk meninggalkan identitas pribadi di petugas penerima tamu sebagai prosedur penerimaan tamu umum. Entah apa yang ada dipikiran Pamdal tersebut sehingga mengharuskan Anggito, yang merupakan pejabat Eselon I Kementerian Agama menjalani prosedur tamu biasa.
http://news.okezone.com
0 comments:
Post a Comment