Content

Djoko Suyanto Pilih Pelet Ketimbang Santet

Thursday, March 21, 2013

JAKARTA- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, enggan menanggapi polemik yang muncul terkait dengan dimasukannya pasal santet dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh pemerintah ke DPR.

Djoko menyerahkan persoalan tersebut ditangani oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin. “Tanya Pak Amir saja soal pasal santet itu," kata Djoko di Istana Negara, Kamis (21/3/2013).

Kendati demikian, Djoko mengungkapkan, dia lebih memilih membahas pasal pelet ketimbang pasal santet. Dia pun berseloroh, “Kalau saya pilih bahas pasal pelet saja,” canda Djoko.

Seperti diketahui, munculnya pasal tentang santet memancing sejumlah perdebatan. Dalam Pasal 293 Rancangan KUHP disebutkan, Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling 
banyak kategori IV.

http://news.okezone.com

0 comments:

Post a Comment

SN PRODUCTION

Berita Hukum dan Kriminal

HUKUM

Berita Sosial

SOSIAL

Baca Juga Ini

SERBA-SERBI

RAGAM

Berita Bola

OLARAGA

Berita Politik

POLITIK

Berita Bisnis

BISNIS

Info Bola

Recent Post

Random Post

INFO LAINNYA

Motor GP

Motor GP

Tiket Pesawat

Powered by Blogger.

Popular Posts

About Me

About Us

make
just make a gif here