Djoko menyerahkan persoalan tersebut ditangani oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin. “Tanya Pak Amir saja soal pasal santet itu," kata Djoko di Istana Negara, Kamis (21/3/2013).
Kendati demikian, Djoko mengungkapkan, dia lebih memilih membahas pasal pelet ketimbang pasal santet. Dia pun berseloroh, “Kalau saya pilih bahas pasal pelet saja,” canda Djoko.
Seperti diketahui, munculnya pasal tentang santet memancing sejumlah perdebatan. Dalam Pasal 293 Rancangan KUHP disebutkan, Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
http://news.okezone.com
0 comments:
Post a Comment