Penulis : Icha Rastika | Jumat, 22 Maret 2013 | 16:59 WIB
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, tangkap tangan terjadi di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, tepatnya di ruangan kerja sang hakim.
“Jumlah uangnya itu masih dihitung, belum bisa disampaikan persis, nanti akan disampaikan scara resmi bagaimana prosesnya,” kata Johan.
Diduga, transaksi serah terima uang ini berkaitan dengan kepengurusan perkara di PN Bandung. Melalui pesan singkat, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan kalau transaksi ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara bantuan dana sosial Pemerintah Kota Bandung.
Adapun Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang memutuskan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung pada pertengahan Desember tahun lalu. Tujuh terdakwa dalam perkara korupsi bansos tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun ditambah denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Serta diharuskan membayarkan uang pengganti Rp 9,4 miliar yang ditanggung bersama. Sementara, kerugian negara mencapai Rp 66 miliar.
Ketujuh terdakwa itu adalah Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Sep

0 comments:
Post a Comment