TEMPO.CO,
Jakarta --
Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat hari ini
melaporkan Gubernur Bank Indonesia terpilih periode 2013-2018,
Agus Martowardojo,
ke Sidang Paripurna DPR. Komisi Keuangan akan memaparkan poin-poin yang
menjadi catatan untuk mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini.
"Komisi
memberikan catatan kepada saudara Agus untuk melaksanakan beberapa hal
dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Bank Indonesia,"
kata Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Emir Moeis, Selasa, 2
April 2013.
Sedikitnya ada 14 catatan untuk Agus dari DPR.
1.
Terkait fungsi dan tugas BI dalam hal pengendalian inflasi, BI harus
fokus mengendalikan target inflasi melalui penguatan fungsi TPI dan TPID
serta menjaga kestabilan nilai tukar.
2. Gubernur BI terpilih
harus dapat menjaga kekompakan dan keharmonisan lingkungan BI agar
terjalin hubungan kerja sama yang baik dan Keputusan Dewan Gubernur yang
bersifat kolektif dan kolegial.
3. Terkait laporan telaah Badan
Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengenai proyek tahun jamak
Hambalang, Gubernur BI terpilih harus menepati janjinya dalam
fit and proper test di Komisi XI pada tanggal 25 Maret 2013, yakni bahwa dirinya siap mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai tersangka.
4.
BI harus terus berupaya mendorong akselerasi pertumbuhan perbankan
syariah di Indonesia dan mensejajarkan perbankan syariah nasional dengan
negara-negara lain mengingat besarnya potensi pasar perbankan syariah
di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
5.
Kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI harus berpihak kepada
kepentingan petani, nelayan, UMKN, sektor riil, dan kepentingan ekonomi
nasional.
6. Dalam hal mewujudkan ketahanan pangan nasional, BI
harus terus mendorong peningkatan dan memprioritaskan alokasi kredit
kepada sektor pertanian rakyat serta berkoordinasi dengan OJK.
7.
BI harus melaksanakan asas resiprokal Perbankan Nasional dengan
langkah-langkah pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan
pimpinan bank asing yang beroperasi di Indonesia dan pimpinan bank
sentral asing tersebut berasal.
8. Kebijakan makroprudensial yang
dijalankan oleh BI harus mampu mewujudkan kebijakan makroprudensial
yang mampu menciptakan financial inclusion dan menyeluruh ke seluruh
rakyat Indonesia sampai ke pelosok.
9. Mengoptimalkan upaya
menarik devisa hasil ekspor untuk masuk ke perbankan dalam negeri
melalui optimalisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) maupun
instrumen kebijakan lainnya sehingga berdampak positif terhadap
perekonomian nasional.
10. Dalam hal menilai kinerja Dewan
Gubernur, terhitung tahun 2014, BI harus memiliki dan menetapkan
indikator Kinerja Utama (IKu) untuk masing-masing anggota Dewan Gubernur
dengan desain struktur BI yang lebih efisien dan efektif.
11.
Kebijakan lalu lintas devisa yang dijalankan oleh BI harus lebih
mengutamakan kepentingan nasional dan memberikan pembatasan kepada arus
modal asing yang bersifat jangka pendek, spekulatif, dan fluktuatif.
12. Gubernur BI terpilih harus mendorong agar sistem pembayaran nasional semakin efisien, nyaman, dan aman.
13.
Gubernur BI terpilih harus terus memelihara stability macroprudential
dan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan
ekonomi yang sustainable.
14. Gubernur BI terpilih harus mengoptimalkan pelaksanaan program sosial Bank Indonesia (PSBI).
Sebelumnya,
pada 26 Maret 2013 Komisi Keuangan menggelar rapat internal untuk
memilih Gubernur BI. Pemilihan dilakukan secara voting. Dalam pemilihan
tersebut, 46 anggota Dewan setuju Agus jadi Gubernur BI. Sebanyak tujuh
orang menolak dan satu orang memilih abstain.