TEMPO.CO, Jakarta
-Ketua Komite Etik kasus pembocoran Sprindik Anas Urbaningrum, Anies
baswedan, mengatakan pelanggaran yang dilakukan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Abraham Samad termasuk sedang. Tapi, jika diulangi
lagi, Samad bisa direkomendasikan untuk mengundurkan diri."Saksinya
lebih berat lagi. (Berupa) pengunduran diri," ujar Anis Baswedan pada
wartawan usai menggelar konferensi pers, Rabu, 3 April 2013.
KPK hari ini sudah melansir putusan atas kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) tersangka Proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Komite Etik menyimpulkan Abraham Samad sebagai terperiksa tidak terbukti secara langsung membocorkan surat perintah penyidikan tersangka proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Tapi Samad disebut melakukan pelanggaran sedang karena menciptakan situasi sehingga dokumen tersebut bisa bocor.
Komite juga menilai perilaku dan sikap Samad tidak sesuai dengan kode etik pimpinan KPK, sehingga menciptakan situasi yang membuat dokumen tersebut bisa bocor. Komite menilai Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r dan huruf v Kode Etik Pimpinan KPK. "Oleh karena itu menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, yaitu terperiksa satu Abraham Samad harus memperbaiki sikap dan perilaku," kata Anis.
KPK hari ini sudah melansir putusan atas kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) tersangka Proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Komite Etik menyimpulkan Abraham Samad sebagai terperiksa tidak terbukti secara langsung membocorkan surat perintah penyidikan tersangka proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Tapi Samad disebut melakukan pelanggaran sedang karena menciptakan situasi sehingga dokumen tersebut bisa bocor.
Komite juga menilai perilaku dan sikap Samad tidak sesuai dengan kode etik pimpinan KPK, sehingga menciptakan situasi yang membuat dokumen tersebut bisa bocor. Komite menilai Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r dan huruf v Kode Etik Pimpinan KPK. "Oleh karena itu menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, yaitu terperiksa satu Abraham Samad harus memperbaiki sikap dan perilaku," kata Anis.
0 comments:
Post a Comment