Content

Jika Mengulangi , Samad Akan Diminta Mundur

Wednesday, April 3, 2013

Jika Mengulangi , Samad Akan Diminta Mundur
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komite Etik kasus pembocoran Sprindik Anas Urbaningrum, Anies baswedan, mengatakan pelanggaran yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad termasuk sedang. Tapi, jika diulangi lagi, Samad bisa direkomendasikan untuk mengundurkan diri."Saksinya lebih berat lagi. (Berupa) pengunduran diri," ujar Anis Baswedan pada wartawan usai menggelar konferensi pers, Rabu, 3 April 2013.

KPK hari ini sudah melansir putusan atas kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) tersangka Proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Komite Etik menyimpulkan Abraham Samad sebagai terperiksa tidak terbukti secara langsung membocorkan surat perintah penyidikan tersangka proyek Hambalang Anas Urbaningrum. Tapi Samad disebut melakukan pelanggaran sedang karena menciptakan situasi sehingga dokumen tersebut bisa bocor.

Komite juga menilai perilaku dan sikap Samad tidak sesuai dengan kode etik pimpinan KPK, sehingga menciptakan situasi yang membuat dokumen tersebut bisa bocor. Komite menilai Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r dan huruf v Kode Etik Pimpinan KPK. "Oleh karena itu menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, yaitu terperiksa satu Abraham Samad harus memperbaiki sikap dan perilaku," kata Anis.

0 comments:

Post a Comment

SN PRODUCTION

Berita Hukum dan Kriminal

HUKUM

Berita Sosial

SOSIAL

Baca Juga Ini

SERBA-SERBI

RAGAM

Berita Bola

OLARAGA

Berita Politik

POLITIK

Berita Bisnis

BISNIS

Info Bola

Recent Post

Random Post

INFO LAINNYA

Motor GP

Motor GP

Tiket Pesawat

Powered by Blogger.

Popular Posts

About Me

About Us

make
just make a gif here