TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengaku bersedia menandatangani surat pemecatan sekretarisnya Wiwin Suwandi. Wiwin hari ini diputuskan bersalah oleh Komite Etik karena terbukti membocorkan surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka kasus Stadion Hambalang, Anas Urbaningrum.
"Oh iya, pasti saya tanda tangani nanti," ujar Samad pada Tempo, Rabu, 3 April 2013. Samad mengaku kesediannya menandatangani surat pemecatan Wiwin nanti untuk mematuhi putusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, soal berita pemecatan Wiwin sudah santer terdengar sejak beberapa hari sebelum putusan komite etik menggelar sidang terbuka hari ini. Tapi, belum ada pernyataan resmi dari KPK soal ini.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan belum mengetahui soal pemecatan sekretaris Samad ini. Tapi Bambang menginformasikan bahwa nasib Wiwin sudah diputuskan dan akan diumumkan secara resmi oleh Pimpinan KPK dan majelis tinggi.
Menurut Bambang, meski nanti Wiwin dipecat, ia masih memiliki waktu 7 hari untuk mempersiapkan dirinya. "Kalau orang yang sudah diputuskan, dia mempunyai waktu 7 hari untuk menerima," kata Bambang.
Sementara itu, Komite Etik sendiri mengaku belum tahu soal nasib Wiwin. Tapi Ketua Komite Etik Anis Baswedan membenarkan berita pemecatan Wiwin tersebut. "Wiwin setahu saya sudah diputus oleh dewan pertimbangan pegawai dan diberhentikan dengan tidak hormat dari posisinya sebagai pegawai tidak tetap di KPK," katanya.
0 comments:
Post a Comment