TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat hari ini melaporkan Gubernur Bank Indonesia terpilih periode 2013-2018, Agus Martowardojo, ke Sidang Paripurna DPR. Komisi Keuangan akan memaparkan poin-poin yang menjadi catatan untuk mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini.
"Komisi memberikan catatan kepada saudara Agus untuk melaksanakan beberapa hal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Emir Moeis, Selasa, 2 April 2013.
Sedikitnya ada 14 catatan untuk Agus dari DPR.
1. Terkait fungsi dan tugas BI dalam hal pengendalian inflasi, BI harus fokus mengendalikan target inflasi melalui penguatan fungsi TPI dan TPID serta menjaga kestabilan nilai tukar.
2. Gubernur BI terpilih harus dapat menjaga kekompakan dan keharmonisan lingkungan BI agar terjalin hubungan kerja sama yang baik dan Keputusan Dewan Gubernur yang bersifat kolektif dan kolegial.
3. Terkait laporan telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengenai proyek tahun jamak Hambalang, Gubernur BI terpilih harus menepati janjinya dalam fit and proper test di Komisi XI pada tanggal 25 Maret 2013, yakni bahwa dirinya siap mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai tersangka.
4. BI harus terus berupaya mendorong akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia dan mensejajarkan perbankan syariah nasional dengan negara-negara lain mengingat besarnya potensi pasar perbankan syariah di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
5. Kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI harus berpihak kepada kepentingan petani, nelayan, UMKN, sektor riil, dan kepentingan ekonomi nasional.
6. Dalam hal mewujudkan ketahanan pangan nasional, BI harus terus mendorong peningkatan dan memprioritaskan alokasi kredit kepada sektor pertanian rakyat serta berkoordinasi dengan OJK.
7. BI harus melaksanakan asas resiprokal Perbankan Nasional dengan langkah-langkah pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pimpinan bank asing yang beroperasi di Indonesia dan pimpinan bank sentral asing tersebut berasal.
8. Kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI harus mampu mewujudkan kebijakan makroprudensial yang mampu menciptakan financial inclusion dan menyeluruh ke seluruh rakyat Indonesia sampai ke pelosok.
9. Mengoptimalkan upaya menarik devisa hasil ekspor untuk masuk ke perbankan dalam negeri melalui optimalisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) maupun instrumen kebijakan lainnya sehingga berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
10. Dalam hal menilai kinerja Dewan Gubernur, terhitung tahun 2014, BI harus memiliki dan menetapkan indikator Kinerja Utama (IKu) untuk masing-masing anggota Dewan Gubernur dengan desain struktur BI yang lebih efisien dan efektif.
11. Kebijakan lalu lintas devisa yang dijalankan oleh BI harus lebih mengutamakan kepentingan nasional dan memberikan pembatasan kepada arus modal asing yang bersifat jangka pendek, spekulatif, dan fluktuatif.
12. Gubernur BI terpilih harus mendorong agar sistem pembayaran nasional semakin efisien, nyaman, dan aman.
13. Gubernur BI terpilih harus terus memelihara stability macroprudential dan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sustainable.
14. Gubernur BI terpilih harus mengoptimalkan pelaksanaan program sosial Bank Indonesia (PSBI).
Sebelumnya, pada 26 Maret 2013 Komisi Keuangan menggelar rapat internal untuk memilih Gubernur BI. Pemilihan dilakukan secara voting. Dalam pemilihan tersebut, 46 anggota Dewan setuju Agus jadi Gubernur BI. Sebanyak tujuh orang menolak dan satu orang memilih abstain.
0 comments:
Post a Comment