Content

Djoko Susilo Segera Diadili

Wednesday, April 3, 2013
Djoko Susilo Segera Diadili
Dirlantas Polri Irjen Djoko Susilo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka bekas Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo hari ini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan. Berkas Djoko rencananya akan segera diserahkan ke pengadilan maksimal dalam waktu dua pekan.

"Maksimal dalam waktu empat belas hari berkas penuntutan sudah bisa diserahkan ke pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantor KPK di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 1 April 2013. Berkas ini merupakan gabungan dari dua kasus yang menjerat Djoko Susilo, yaitu korupsi proyek simulator Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang.

"Berdasarkan hitungan kerugian negara, kasus simulator mengemudi diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 120 miliar," ujar Johan. Sementara itu, nilai aset yang sudah disita oleh KPK mencapai Rp 70 miliar. "Itu belum termasuk rekening DS yang belum dihitung jumlahnya," kata Johan. Seluruh rekening tersebut sudah dibekukan oleh KPK.

"Sudah resmi dinyatakan P21 (lengkap)," kata kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang kepada Tempo. Menurut dia, Djoko akan menjalani persidangan langsung untuk dua perkara. "Berkas perkaranya disatukan, antara kasus simulator dengan tindak pidana pencucian uang. Artinya dakwaannya disatukan." ujar Tommy.

Tim kuasa hukum, lanjut Tommy, akan menyusun pembuktian soal aset-aset mana saja yang terkait dengan aset kasus simulator mengemudi. "Itu yang akan kami buktikan di persidangan," kata Tommy. Tim kuasa hukum akan menyiapkan bukti kepemilikan sejumlah aset Djoko yang tidak terkait dengan simulator namun tetap disita KPK.

KPK sudah menyita lebih dari 25 aset bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu. Harta benda Djoko tersebar di Jakarta, Solo, Yogyakarta, Semarang, Subang dan Bali. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari rumah, tanah, mobil, SPBU hingga bus berabagai ukuran. KPK beralasan penyitaan aset ini untuk memastikan tidak ada perpindahan kepemilikan aset Djoko Susilo.

0 comments:

Post a Comment

SN PRODUCTION

Berita Hukum dan Kriminal

HUKUM

Berita Sosial

SOSIAL

Baca Juga Ini

SERBA-SERBI

RAGAM

Berita Bola

OLARAGA

Berita Politik

POLITIK

Berita Bisnis

BISNIS

Info Bola

Recent Post

Random Post

INFO LAINNYA

Motor GP

Motor GP

Tiket Pesawat

Powered by Blogger.

Popular Posts

About Me

About Us

make
just make a gif here