Penulis : Stefanus Osa Triyatna | Jumat, 22 Maret 2013 | 17:15 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Haris Bobihoe, dalam diskusi di KPU, Jakarta, Jumat (22/3), mengatakan, dasar hukum yang dipergunakan KPU tidak jelas. Memang, parpol dihadapkan pada keterikatan peraturan untuk keterwakilan perempuan dalam mengisi kursi parlemen. Namun peraturannya dibuat terlampau ambigu.
"Begitu pula sikap ambigu ditunjukkan Gerindra, atas aturan bahwa caleg yang mendaftarkan pada dua daerah pemilihan bisa langsung digugurkan. Nah, pertanyaannya, apakah bisa digantikan dengan nomor urutan di bawahnya yang ditetapkan oleh partai?" tanya Haris.
Sosialisasi aturan pencalegan memang sangat dibutuhkan lebih detail. Sebab, dengan aturan yang sangat rigit, berarti selama menuju pemilu legislatif , seorang caleg tidak boleh sakit bahkan tidak boleh meninggal dunia.
0 comments:
Post a Comment