Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI Eva Kusuma Sundari menolak keras adanya pasal santet di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan pemerintah. Eva berencana ikut kunjungan kerja ke Belanda untuk membahas revisi KUHP ini.
Tapi, Eva memastikan dia tidak akan membahas soal pasal santet itu di Belanda. "Saya nggak mau tanya, nanti kami akandiketawain sendiri. Saya sudah bisa menduga reaksi mereka," kata Eva di Gedung DPR, Jumat 22 Maret 2013.
Jika ingin membahas pasal santet, menurutnya Indonesia lebih baik melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Sebab, negara ini masih memberlakukan undang-undang soal santet. "Banyak TKI kita yang dipancung gara-gara dikira menyantet," ujar dia.
Eva menuturkan dia ikut dalam kunjungan kerja ke Belanda, karena negara itu adalah akar dari KUHP Indonesia saat ini. "Saya pilih ke Belanda karena mereka negara kolonial kita. Kita tidak hanya bicara KUHP dan KUHAP tok. Ini karena asal-usulnya dari sana," ujar dia.
Selain ke Belanda, para legislator akan melawat ke Prancis, Inggris dan Rusia. "Pertimbangannya kan supaya mencakup sistem Common Law (Belanda dan Perancis), lalu juga Civil Law (Inggris dan Rusia)," ujar dia.
Dalam Rancangan KUHP itu, santet tercantum dalam Pasal 293 ayat (1), yang bunyinya: "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Ayat (2) berbunyi: "Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)."(kd)
Tapi, Eva memastikan dia tidak akan membahas soal pasal santet itu di Belanda. "Saya nggak mau tanya, nanti kami akandiketawain sendiri. Saya sudah bisa menduga reaksi mereka," kata Eva di Gedung DPR, Jumat 22 Maret 2013.
Jika ingin membahas pasal santet, menurutnya Indonesia lebih baik melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Sebab, negara ini masih memberlakukan undang-undang soal santet. "Banyak TKI kita yang dipancung gara-gara dikira menyantet," ujar dia.
Eva menuturkan dia ikut dalam kunjungan kerja ke Belanda, karena negara itu adalah akar dari KUHP Indonesia saat ini. "Saya pilih ke Belanda karena mereka negara kolonial kita. Kita tidak hanya bicara KUHP dan KUHAP tok. Ini karena asal-usulnya dari sana," ujar dia.
Selain ke Belanda, para legislator akan melawat ke Prancis, Inggris dan Rusia. "Pertimbangannya kan supaya mencakup sistem Common Law (Belanda dan Perancis), lalu juga Civil Law (Inggris dan Rusia)," ujar dia.
Dalam Rancangan KUHP itu, santet tercantum dalam Pasal 293 ayat (1), yang bunyinya: "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Ayat (2) berbunyi: "Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)."(kd)

0 comments:
Post a Comment