![]() |
BAN-PT
AKREDITASI PROGRAM
STUDI SARJANA
BUKU I
NASKAH AKADEMIK
AKREDITASI PROGRAM
STUDI SARJANA
BADAN AKREDITASI
NASIONAL PERGURUAN TINGGI
JAKARTA 2008
KATA PENGANTAR
|
Pada mulanya, yaitu dari
tahun 1994-1999, BAN-PT hanya menyelenggarakan akreditasi untuk program studi
sarjana (S1). Tahun 1999 BAN-PT mulai menyelenggarakan akreditasi untuk program
magister (S2), dan pada tahun 2001 mulai dengan program doktor (S3), kemudian
pada tahun 2007 mulai diselenggarakan akreditasi untuk institusi perguruan tinggi.
Sejak dibentuk pada tahun
1994 sampai akhir tahun 2008, BAN-PT telah berhasil melakukan akreditasi
terhadap 9288 program studi dari perguruan tinggi negeri, swasta, keagamaan,
dan kedinasan, yang meliputi program diploma (1503 program studi), sarjana
(6977 program studi), magister (749 program studi) dan doktor (59 program
studi). Dalam dua tahun terakhir telah pula dilakukan akreditasi terhadap 80
institusi perguruan tinggi negeri dan swasta.
Pengalaman dalam
penyelenggaraan akreditasi program sarjana selama ini menunjukkan bahwa
perangkat instrumen yang telah digunakan memerlukan perbaikan sesuai dengan
perkembangan dan tuntutan praktek-praktek proses akreditasi yang berlaku secara
internasional (international best practices).
Dalam upaya
perbaikan itu, BAN-PT telah berhasil memperbaiki perangkat Instrumen akreditasi
program sarjana yang terdiri atas:
BUKU I
|
–
|
NASKAH AKADEMIK
AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
|
BUKU II
|
–
|
STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
|
BUKU IIIA
|
–
|
BORANG PROGRAM
STUDI
|
BUKU IIIB
|
–
|
BORANG
FAKULTAS/SEKOLAH TINGGI
|
BUKU IV
|
–
|
PANDUAN PENGISIAN
BORANG
|
BUKU V
|
–
|
PEDOMAN PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI
SARJANA
|
BUKU VI
|
–
|
MATRIKS PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI
SARJANA
|
BUKU VII
|
–
|
PEDOMAN ASESMEN LAPANGAN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
|
BUKU ED
|
–
|
PEDOMAN EVALUASI DIRI PROGRAM STUDI SARJANA DAN INSTITUSI
PERGURUAN TINGGI
|
Untuk menjaga
kredibilitas proses akreditasi telah dikembangkan
sebuah buku Kode Etik Akreditasi.
Diharapkan
perangkat instrumen akreditasi program studi sarjana ini akan bermanfaat bagi
upaya peningkatan mutu program studi di seluruh Indonesia.
Akhirnya, saya
ucapkan terima kasih kepada Tim penyusun perangkat instrumen akreditasi program
studi sarjana ini.
Jakarta, Desember 2008
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Ketua,
Kamanto Sunarto
DAFTAR ISI
halaman
BAB I
LATAR BELAKANG
Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada
tahun 1994 dengan tugas melakukan akreditasi terhadap perguruan tinggi. Pada
awal pembentukannya BAN-PT telah memutuskan untuk melakukan terlebih dahulu
akreditasi program studi, dengan alasan bahwa program studilah yang menentukan
mutu hasil pendidikan dan kenyataan bahwa tingkat mutu program studi beragam.
Sejak dibentuk pada tahun 1994 sampai akhir tahun 2008,
BAN-PT telah berhasil melakukan akreditasi terhadap 9288 program studi dari
perguruan tinggi negeri, swasta, keagamaan, dan kedinasan, yang meliputi
program diploma (1503 program studi), sarjana (6977 program studi), magister
(749 program studi) dan doktor (59 program studi). Dalam dua tahun terakhir
telah pula dilakukan akreditasi terhadap 80 institusi perguruan tinggi negeri
dan swasta.
Mengingat Undang-undang RI Nomor
20 Tahun 2003, PP RI Nomor 19 tahun 2005 dan peraturan perundang-undangan
lainnya serta kecenderungan perkembangan kebijakan tentang pendidikan tinggi
yang menekankan pada mutu dan akuntabilitas publik institusi perguruan tinggi
dan program studi maka diperlukan akreditasi program studi sarjana. Instrumen akreditasi tahun 2008 ini telah
disusun dengan mempertimbangkan perkembangan aspek legal peraturan
perundang-undangan dan tuntutan praktek-praktek proses akreditasi terbaik yang
berlaku secara internasional (international
best practices).
1.1. Landasan Hukum Akreditasi Program studi
Pengembangan
akreditasi program studi merujuk kepada:
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61)
2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Pasal 47).
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Pendidikan Nasional (Pasal 86, 87 dan 88).
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun
2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Pasal-pasal dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
berkenaan dengan sistem akreditasi perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
Pasal 60
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan
satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan
oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 61
(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan
terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan
setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi
(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara dan lembaga
pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap
kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus ujian kompetensi
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga
sertifikasi.
(4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah sebagai berikut.
Pasal 47
(1) Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman
kerja sebagai pendidik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli;
dan
c. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh pemerintah
(2) Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi
untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan
kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk
dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
berkaitan dengan akreditasi adalah sebagai berikut.
Pasal 86
(1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan.
(2) Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh
Pemerintah untuk melakukan akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik dilakukan secara obyektif, adil,
transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang
mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 87
(1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
86 ayat (1) dilakukan oleh :
a. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
terhadap program dan/atau satuan pendidikan pendidikan jalur formal pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah;
b. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
terhadap program dan/atau satuan pendidian jenjang pendidikan Tinggi; dan
c. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF)
terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur nonformal
(2)
Dalam melaksanakan
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh badan
akreditasi provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
(3)
Badan akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(4)
Dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
mandiri.
(5)
Ketentuan mengenai
badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 88
(1) Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(2) dapat melakukan fungsinya setelah mendapat pengakuan dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lembaga mandiri wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:
a. berbadan hukum Indonesia
yang bersifat nirlaba.
b. memiliki tenaga
ahli yang berpengalaman di bidang evaluasi pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
1.2. Program Studi Sarjana
Program studi merupakan penataan
program akademik bagi bidang studi tertentu yang didedikasikan untuk: (1)
menguasai, memanfaatkan, mendiseminasikan, mentransformasikan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Ipteks) dalam bidang studi tertentu, (2)
mempelajari, mengklarifikasikan dan melestarikan budaya yang berkaitan dengan
bidang studi tertentu, serta (3) meningkatkan mutu kehidupan masyarakat dalam
kaitannya dengan bidang studi tertentu. Oleh karena itu program studi sebagai
lembaga melaksanakan fungsi Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengelola Ipteks selaras
dengan bidang studi yang dikelolanya. Untuk menopang dedikasi dan fungsi
tersebut, program studi harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya
meningkatkan dan menjamin mutu secara berkelanjutan, baik yang berkenaan dengan
masukan, proses maupun keluaran program akademik dan layanan yang diberikan
kepada masyarakat selaras dengan bidang studi yang dikelolanya.
Dalam rangka mewujudkan
akuntabilitas publik, program studi harus secara aktif membangun sistem
penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu
internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, program studi harus
diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu eksternal. Dengan sistem penjaminan
mutu yang baik dan benar, program studi akan mampu meningkatkan mutu,
menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai penyelenggara program
akademik/profesional sesuai dengan bidang studi yang dikelolanya, dan turut
serta dalam meningkatkan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan berbagai pertimbangan tersebut di atas,
BAN-PT melakukan akreditasi bagi semua program studi dari semua institusi
perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Akreditasi program studi merupakan
proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen program studi terhadap
mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, guna menentukan
kelayakan program studi untuk menyelenggarakan program akademiknya. Kriteria
untuk mengevaluasi dan menilai komitmen tersebut dijabarkan dalam sejumlah
standar akreditasi beserta parameternya.
BAB II
TUJUAN DAN MANFAAT AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA (S1)
Akreditasi program studi sarjana
adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen program
studi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan
tinggi, untuk menentukan kelayakan program akademiknya. Evaluasi dan penilaian
dalam rangka akreditasi program studi dilakukan oleh tim asesor yang terdiri
atas pakar sejawat dan/atau pakar yang memahami penyelenggaraan program
akademik program studi. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada evaluasi dan
penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan
dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat. Bukti-bukti yang
diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh program studi yang
diakreditasi, diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan atau asesmen lapangan
tim asesor ke lokasi program studi.
BAN-PT adalah lembaga yang
memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan
peringkat mutu program studi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi program studi adalah sebagai
berikut.
- Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT dengan merujuk pada standar nasional pendidikan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan itu.
- Mendorong program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
- Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.
Mutu program studi merupakan
cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses, keluaran,
hasil, dan dampak, atau layanan/kinerja program studi yang diukur berdasarkan
sejumlah standar yang ditetapkan itu.
BAB III
ASPEK-ASPEK PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
Dalam melaksanakan keseluruhan
proses akreditasi pogram studi terdapat beberapa aspek pokok yang perlu
diperhatikan oleh setiap pihak yang terkait, yaitu asesor, program studi
sarjana yang diakreditasi, dan BAN-PT sendiri. Aspek-aspek tersebut yaitu: (1) standar akreditasi program studi
sarjana yang digunakan sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi dan menilai mutu
kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan
program studi sarjana; (2) prosedur
akreditasi program studi sarjana
yang merupakan tahap dan langkah yang harus dilakukan dalam rangka
akreditasi program studi sarjana; (3) instrumen akreditasi program studi sarjana yang digunakan untuk
menyajikan data dan informasi sebagai bahan dalam mengevaluasi dan menilai mutu program studi sarjana, disusun berdasarkan
standar akreditasi yang ditetapkan; dan (4) kode etik akreditasi program
studi sarjana yang merupakan “aturan main” untuk menjamin kelancaran dan
obyektivitas proses dan hasil akreditasi
program studi sarjana.
Bab ini menyajikan uraian singkat
mengenai keempat aspek tersebut, sedangkan uraian lengkap dan rincian setiap
aspek itu disajikan dalam buku tersendiri, yaitu: Buku II yang bembahas standar
dan prosedur akreditasi program studi sarjana; Buku III tentang instrumen
akreditasi dalam bentuk pedoman penyusunan portofolio; sedangkan kode etik
akreditasi yang berlaku umum untuk akreditasi pada semua tingkatan pendidikan
dituangkan dalam buku Kode Etik Akreditasi.
A. Standar Akreditasi Program studi sarjana
Standar akreditasi adalah tolok
ukur yang harus dipenuhi oleh program
studi sarjana. Standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (indikator
kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar (1) penyajian data dan informasi
mengenai kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan program studi sarjana, yang dituangkan dalam
instrumen akreditasi; (2) evaluasi dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan
perangkat kependidikan program studi
sarjana, (3) penetapan kelayakan program
studi sarjana untuk menyelenggarakan program-programnya; dan (4) perumusan
rekomendasi perbaikan dan pembinaan mutu
program studi sarjana.
Standar akreditasi program studi sarjana mencakup standar
tentang komitmen program studi sarjana terhadap kapasitas institusional (institutional
capacity) dan komitmen terhadap efektivitas program pendidikan (educational effectiveness), yang
dikemas dalam tujuh standar akreditasi, yaitu:
Standar 1.
Visi, misi, tujuan dan sasaran,
serta strategi pencapaian
Standar 2.
Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu
Standar 3.
Mahasiswa dan lulusan
Standar 4.
Sumber daya manusia
Standar 5.
Kurikulum, pembelajaran, dan
suasana akademik
Standar 6.
Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta
sistem informasi
Standar 7.
Penelitian dan
pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama
Asesmen kinerja program studi sarjana didasarkan pada
pemenuhan tuntutan standar akreditasi. Dokumen akreditasi program studi sarjana
yang dapat diproses harus telah memenuhi persyaratan awal (eligibilitas) yang
ditandai dengan adanya izin yang sah dan berlaku dalam penyelenggaraan program
studi sarjana dari pejabat yang berwenang; memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga/statuta dan dokumen-dokumen rencana strategis atau rencana induk pengembangan yang menunjukkan
dengan jelas visi, misi, tujuan dan sasaran program studi sarjana; nilai-nilai
dasar yang dianut dan berbagai aspek mengenai organisasi dan pengelolaan program
studi sarjana, proses pengambilan keputusan penyelenggaraan program, dan sistem
jaminan mutu.
Deskripsi setiap standar
akreditasi itu adalah sebagai berikut.
Standar 1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian
Standar
ini adalah acuan keunggulan mutu penyelenggaraan dan strategi program studi sarjana untuk meraih cita-cita di masa depan. Strategi dan upaya pewujudan visi, pelaksanaan/penyelenggaraan misi, dan pencapaian
tujuannya, difahami dan didukung dengan penuh komitmen serta melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingannya. Seluruh
rumusan yang ada mudah difahami, dijabarkan secara logis, sekuen dan pengaturan
langkah-langkahnya mengikuti alur fikir (logika) yang secara akademik wajar.
Strategi
yang dirumuskan be4rdasarkan analisis kondisi yang
komprehensif, menggunakan metode dan instrumen yang sahih dan andal, sehingga
menghasilkan landasan langkah-langkah pelaksanaan dan kinerja yang
urut-urutannya sistematis, saling berkontribusi dan berkesinambungan.
Kesuksesan di salah satu sub-sistem berkontribusi dan ditindaklanjuti oleh
sub-sistem yang seharusnya menindaklanjuti. Strategi serta keberhasilan
pelaksanaannya diukur dengan ukuran-ukuran yang mudah difahami seluruh pemangku
kepentingan, sehingga visi yang diajukan benar-benar visi, bukan mimpi dan kiasan (platitude).
Keberhasilan
pelaksanaan misi menjadi cerminan pewujudan visi. Keberhasilan pencapaian
tujuan dengan sasaran yang memenuhi syarat rumusan yang baik, menjadi cerminan
keterlaksanaan misi dan strategi dengan baik. Dengan demikian, rumusan visi,
misi, tujuan dan strategi merupakan satu kesatuan wujud cerminan integritas
yang terintegrasi dari program studi sarjana dan program studi yang
bersangkutan.
Standar 2: Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu
Standar
ini adalah acuan keunggulan mutu tata pamong (governance), kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan sistem
penjaminan mutu program studi sarjana sebagai satu kesatuan yang terintegrasi
yang menjadi kunci penting bagi keberhasilan program studi sarjana dalam mewujudkan visi, menyelenggarakan misi,
dan mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Tata pamong
adalah sistem yang menjamin penyelenggaraan program studi sarjana dalam
memenuhi prinsip-prinsip kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung
jawab, dan keadilan. Tata pamong dikembangkan berdasarkan nilai-nilai moral dan
etika, serta norma-norma dan nilai akademik. Dalam hubungannya dengan
lingkungan eksternal, tata pamong yang baik mampu menciptakan hubungan saling
membutuhkan dan saling menguntungkan antara program studi sarjana dengan para
pemangku kepentingan. Tata pamong dan kepemimpinan yang baik memerlukan
dukungan sistem pengelolaan yang baik.
Sistem pengelolaan
adalah suatu pendekatan sistematik untuk mengelola sumber daya, infrastruktur,
proses, dan atau kegiatan serta orang.
Manajemen mutu adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan
pemangku kepentingan serta memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan
serta upaya-upaya untuk meningkatkan kinerja organisasi program studi sarjana. Termasuk di dalamnya langkah-langkah yang
harus diambil untuk meminimalkan akibat dari kelemahan mutu produk dan untuk
meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
Penjaminan mutu program studi sarjana adalah proses
penetapan dan pemenuhan standar mutu
pengelolaan program studi sarjana secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga
semua pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. Sistem penjaminan mutu program
studi sarjana pada umumnya merupakan cerminan sistem pengelolaan masukan,
proses, keluaran, dampak, umpan, dan balikan untuk menjamin mutu
penyelenggaraan akademik. Sistem penjaminan mutu harus mencerminkan
pelaksanaan continuous quality
improvement pada semua rangkaian sistem manajemen mutu (quality
management system) dalam rangka memenuhi kepuasan pemangku kepentingan (customer satisfaction).
Standar 3: Mahasiswa dan lulusan
Standar ini merupakan acuan
keunggulan mutu mahasiswa dan lulusan yang terkait erat dengan mutu calon
mahasiswa. Program studi sarjana harus memiliki sistem seleksi yang andal,
akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku
kepentingan (stakeholders). Di dalam standar ini program studi sarjana
harus memiliki fokus dan komitmen yang tinggi terhadap mutu penyelenggaraan
proses akademik (pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat) dalam rangka memberikan kompetensi yang dibutuhkan mahasiswa untuk menjadi lulusan yang mampu
bersaing. Standar ini juga mencakup bagaimana
seharusnya program studi sarjana memperlakukan
dan memberikan layanan prima kepada mahasiswa dan lulusannya. Termasuk di dalamnya segala urusan yang berkenaan dengan upaya program studi sarjana untuk
memperoleh mahasiswa yang bermutu tinggi melalui sistem dan program rekrutmen,
seleksi, pemberian layanan akademik/fisik/sosial-pribadi, monitoring dan
evaluasi keberhasilan mahasiswa (outcome)
dalam menempuh pendidikan di program studi sarjana, penelaahan kebutuhan dan
kepuasan mahasiswa serta pemangku kepentingan, sehingga mampu menghasilkan
lulusan yang bermutu tinggi, dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan
kebutuhan dan tuntutan pemangku kepentingan.
Mahasiswa
adalah kelompok pemangku kepentingan internal yang harus mendapatkan manfaat,
dan sekaligus sebagai pelaku proses pembentukan nilai tambah dalam
penyelenggaraan kegiatan/program akademik yang bermutu tinggi di program studi
sarjana. Mahasiswa merupakan pebelajar yang membutuhkan pengembangan diri
secara holistik yang mencakup unsur fisik, mental, dan kepribadian sebagai sumber
daya manusia yang bermutu di masa depan. Oleh karena itu, selain layanan
akademik, mahasiswa perlu mendapatkan layanan pengembangan minat dan bakat
dalam bidang spiritual, seni budaya, olahraga, kepekaan sosial, pelestarian
lingkungan hidup, serta bidang kreativitas lainnya. Mahasiswa perlu memiliki
nilai-nilai profesionalisme, kemampuan adaptif, kreatif dan inovatif dalam
mempersiapkan diri memasuki dunia profesi dan atau dunia kerja.
Lulusan adalah status yang dicapai mahasiswa
setelah menyelesaikan proses pendidikan sesuai dengan persyaratan kelulusan
yang ditetapkan oleh program studi sarjana. Sebagai salah satu keluaran
langsung dari proses pendidikan yang dilakukan oleh program studi sarjana,
lulusan yang bermutu memiliki ciri penguasaan kompetensi akademik termasuk hard
skills dan soft skills sebagaimana dinyatakan dalam sasaran mutu
serta dibuktikan dengan kinerja lulusan di masyarakat sesuai dengan profesi dan
bidang ilmu.
Program studi sarjana yang bermutu memiliki sistem
pengelolaan lulusan yang baik sehingga mampu menjadikannya sebagai human
capital bagi program studi sarjana yang bersangkutan.
Standar 4: Sumber daya manusia
Standar ini merupakan acuan keunggulan mutu sumber daya manusia,
serta bagaimana seharusnya program studi sarjana memperoleh dan mendayagunakan
sumber daya manusia yang bermutu tinggi serta memberikan layanan prima kepada sumber
daya manusianya untuk mewujudkan visi, melaksanakan dan menyelenggarakan misi,
dan mencapai tujuan yang dicita-citakan. Sumber
daya manusia program studi sarjana adalah dosen dan tenaga kependidikan yang
mencakup pustakawan, laboran, teknisi, dan tenaga kependidikan lainnya yang
bertanggung jawab atas pencapaian sasaran mutu keseluruhan program tridarma
perguruan tinggi.
Dosen adalah komponen sumber
daya utama yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
pokok dan fungsi mengakuisisi, mentransformasikan, mengembangkan,
menyebarluaskan, dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui
pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat. Dosen menentukan mutu penyelenggaraan akademik program
studi sarjana.
Program studi sarjana merencanakan dan
melaksanakan program-program peningkatan mutu dosen yang selaras dengan
kebutuhan, untuk mewujudkan visi,
menyelenggarakan misi, dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Program studi sarjana menjalin kerja sama dengan program
studi sarjana dan lembaga mitra kerja sama lainnya untuk memperoleh dosen tidak
tetap yang sangat dibutuhkan.
Program studi sarjana yang baik memiliki sistem pengelolaan
mutu yang memadai untuk pembinaan dan peningkatan mutu tenaga kependidikan,
baik bagi pustakawan, laboran, teknisi, staf administrasi, dan tenaga
kependidikan lainnya. Program studi sarjana yang baik memiliki tenaga
kependidikan dengan jumlah, kualifikasi dan mutu kinerja yang sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan program-program yang ada di program studi sarjana
yang bersangkutan.
Standar 5: Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
Standar ini merupakan acuan
keunggulan mutu sistem pembelajaran di program studi sarjana. Kurikulum adalah
rancangan seluruh kegiatan pembelajaran mahasiswa sebagai rujukan program studi
sarjana dalam merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi seluruh
kegiatannya untuk mencapai tujuan program studi sarjana. Kurikulum disusun
berdasarkan kajian mendalam tentang hakekat keilmuan bidang studi dan kebutuhan
pemangku kepentingan terhadap bidang ilmu dan penjaminan tercapainya kompetensi
lulusan yang dicakup oleh suatu program studi sarjana dengan memperhatikan
standar mutu, dan visi, misi program studi sarjana. Sesuai dengan
kebutuhan masing-masing program studi
sarjana, program studi sarjana
menetapkan kurikulum dan pedoman yang mencakup struktur, tataurutan,
kedalaman, keluasan, dan penyertaan komponen tertentu.
Pembelajaran (tatap muka atau
jarak jauh) adalah pengalaman belajar yang diperoleh mahasiswa dari kegiatan
belajar, seperti perkuliahan, praktikum atau praktek, magang, pelatihan,
diskusi, lokakarya, seminar, dan tugas-tugas pembelajaran lainnya. Dalam
pelaksanaan pembelajaran digunakan berbagai pendekatan, strategi, dan teknik,
yang menantang agar dapat mengkondisikan mahasiswa berfikir kritis,
bereksplorasi, berkreasi, dan bereksperimen dengan memanfaatkan berbagai sumber
belajar. Pendekatan pembelajaran yang digunakan berpusat pada mahasiswa (student-centered)
dengan kondisi pembelajaran yang mendorong mahasiswa untuk belajar mandiri dan
kelompok.
Evaluasi hasil belajar adalah
upaya untuk mengetahui sampai di mana mahasiswa mampu mencapai tujuan
pembelajaran, dan menggunakan hasilnya dalam membantu mahasiswa memperoleh
hasil yang optimal. Evaluasi mencakup semua ranah belajar dan dilakukan secara
objektif, transparan, dan akuntabel
dengan menggunakan instrumen yang sahih dan andal, serta menggunakan
penilaian acuan patokan (criterion-referenced
evaluation). Evaluasi hasil belajar difungsikan dan didayagunakan untuk
mengukur pencapaian akademik mahasiswa, kebutuhan akan remedial serta
metaevaluasi yang memberikan masukan untuk perbaikan sistem pembelajaran.
Suasana akademik adalah kondisi
yang dibangun untuk menumbuhkembangkan semangat dan interaksi akademik antara
mahasiswa-dosen-tenaga kependidikan, pakar, dosen tamu, nara sumber, untuk
meningkatkan mutu kegiatan akademik, di dalam maupun di luar kelas. Suasana akademik
yang baik ditunjukkan dengan perilaku yang mengutamakan kebenaran ilmiah,
profesionalisme, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, serta penerapan etika akademik secara konsisten.
Standar 6: Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
Standar ini merupakan acuan
keunggulan mutu sumber daya pendukung penyelenggaraan proses akademik yang
bermutu mencakup pengadaan dan pengelolaan dana, sarana dan prasarana, serta
sistem informasi yang diperlukan untuk mewujudkan visi, melaksanakan/menyelenggarakan
misi, dan untuk mencapai tujuan program studi sarjana.
Pembiayaan adalah usaha penyediaan,
pengelolaan serta peningkatan mutu anggaran yang memadai untuk mendukung
penyelenggaraan program-program akademik yang bermutu di program studi sarjana
sebagai lembaga nirlaba.
Sarana pendidikan adalah segala
sesuatu yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan proses akademik sebagai alat
teknis dalam mencapai maksud, tujuan, dan sasaran pendidikan yang bersifat
mobil (dapat dipindah-pindahkan), antara lain komputer, peralatan dan
perlengkapan pembelajaran di dalam kelas,
laboratorium, kantor, dan lingkungan akademik lainnya. Prasarana pendidikan adalah sumber daya penunjang
dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang pada umumnya bersifat tidak
bergerak/tidak dapat dipindah-pindahkan, antara lain bangunan, lahan percobaan,
dan fasilitas lainnya.
Pengelolaan sarana dan prasarana program
studi sarjana meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan,
pemutakhiran, inventarisasi, dan
penghapusan aset yang dilakukan secara baik, sehingga efektif mendukung
kegiatan penyelenggaraan akademik di program studi sarjana. Kepemilikan dan
aksesibilitas sarana dan prasarana
sangat penting untuk menjamin mutu penyelenggaraan akademik secara
berkelanjutan.
Sistem pengelolaan informasi dan
teknologi informasi (ICT) mencakup pengelolaan masukan, proses, dan keluaran
informasi, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pengetahuan untuk
mendukung penjaminan mutu penyelenggaraan akademik program studi sarjana.
Standar 7: Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama
Standar
ini adalah acuan keunggulan mutu penelitian, pelayanan pengabdian kepada
masyarakat, dan kerjasama yang diselenggarakan untuk dan terkait dengan pengembangan
mutu program studi sarjana.
Penelitian adalah salah satu tugas
pokok program studi sarjana yang memberikan kontribusi dan manfaat kepada
proses pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta
peningkatan mutu kehidupan masyarakat. Program studi sarjana harus memiliki
sistem perencanaan pengelolaan serta implementasi program-program penelitian
yang menjadi unggulan. Sistem pengelolaan ini mencakup akses dan pengadaan
sumber daya dan layanan penelitian bagi pemangku kepentingan, memiliki
peta-jalan (road-map), melaksanakan
penelitian serta mengelola dan meningkatkan mutu hasilnya dalam rangka
mewujudkan visi, melaksanakan/ menyelenggarakan misi, dan mencapai tujuan yang
dicita-citakan program studi sarjana.
Program studi sarjana menciptakan
iklim yang kondusif agar dosen dan mahasiswa secara kreatif dan inovatif
menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelaku utama penelitian yang bermutu dan
terencana. Program studi sarjana memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan
diseminasi hasil-hasil penelitian dalam berbagai bentuk, antara lain
penyelenggaraan forum/seminar ilmiah, presentasi ilmiah dalam forum nasional dan
internasional, publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi dan/atau
internasional yang bereputasi.
Pelayanan/pengabdian kepada
masyarakat dilaksanakan sebagai perwujudan kontribusi kepakaran, kegiatan
pemanfaatan hasil pendidikan, dan/atau penelitian dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dalam upaya memenuhi permintaan dan/atau
memprakarsai peningkatan mutu kehidupan
bangsa. Program studi sarjana yang baik memiliki sistem pengelolaan kerja sama
dengan pemangku kepentingan eksternal dalam rangka penyelenggaraan dan
peningkatan mutu secara berkelanjutan program-program akademik. Hasil kerja sama dikelola dengan baik untuk
kepentingan akademik dan sebagai perwujudan akuntabilitas program studi sarjana
sebagai lembaga nirlaba. Program studi
sarjana yang baik mampu merancang dan mendayagunakan program-program kerja sama
yang melibatkan partisipasi aktif program studi sarjana dan memanfaatkan dan
meningkatkan kepakaran dan mutu sumber daya program studi sarjana.
Akuntabilitas pelaksanaan tridarma
dan kerja sama program studi sarjana
diwujudkan dalam bentuk keefektifan pemanfaatannya untuk memberikan kepuasan
pemangku kepentingan terutama peserta didik.
Penjelasan dan rincian
masing-masing standar akreditasi tersebut menjadi elemen-elemen yang dinilai,
disajikan dalam buku tersendiri, yaitu Buku II.
B. Prosedur Akreditasi Program Studi Sarjana
Evaluasi dan penilaian dalam
rangka akreditasi program studi sarjana dilakukan melalui peer review oleh tim asesor yang terdiri atas para pakar dalam
berbagai bidang keilmuan, dan pakar/praktisi yang memahami hakekat
penyelenggaraan/pengelolaan program studi sarjana. Semua program studi sarjana
akan diakreditasi secara berkala. Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT terhadap program
studi sarjana negeri dan swasta yang berbentuk universitas, institut, sekolah
tinggi, politeknik, dan akademi. Akreditasi dilakukan melalui prosedur sebagai
berikut.
1.
BAN-PT memberitahu program
studi sarjana mengenai prosedur pelaksanaan akreditasi program studi sarjana.
2.
Program studi sarjana mengisi
borang sesuai dengan cara yang dituangkan dalam Pedoman Pengisian Borang Program
studi sarjana.
3.
Program studi sarjana
mengirimkan borang tersebut beserta lampiran-lampirannya kepada BAN-PT.
4.
BAN-PT memverifikasi
kelengkapan borang tersebut.
5.
BAN-PT menetapkan
(melalui seleksi dan pelatihan) tim asesor yang terdiri atas dua orang pakar
sejawat yang memahami penyelenggaraan program studi sarjana.
6.
Setiap asesor secara
mandiri menilai dokumen akreditasi program studi yang terdiri atas boring
program mstudi, borang fakultas/sekolah tinggi, serta laporan evaluasi-diri
program studi (asesmen kecukupan) dalam bentuk lokakarya di tempat yang
disediakan oleh BAN-PT selama 2 – 3 hari.
7.
Pada akhir lokakarya
tersebut setiap anggota tim asesor menyerahkan hasil asesmen kecukupan kepada
BAN-PT.
8.
Tim asesor melakukan asesmen
lapangan ke lokasi perguruan tinggi selama 2 s.d. 3 hari kerja.
9.
Tim asesor melaporkan
hasil asesmen lapangan kepada BAN-PT paling lama seminggu setelah asesmen lapangan.
10. BAN-PT memvalidasi laporan tim asesor.
11. BAN-PT menetapkan hasil akreditasi perguruan tinggi.
12. BAN-PT mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat luas,
menginformasikan hasil keputusan kepada asesor yang terkait, dan menyampaikan
sertifikat akreditasi kepada perguruan tinggi yang bersangkutan.
13. BAN-PT menerima dan menanggapi keluhan atau “pengaduan”
dari masyarakat, untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas publik dalam
proses dan hasil penilaian.
Penjelasan dan rincian prosedur
akreditasi itu disajikan dalam buku tersendiri, bersama dengan rincian Standar
Akreditasi Program studi sarjana, yaitu Buku II.
C. Instrumen Akreditasi Program Studi Sarjana
Instrumen yang digunakan dalam
proses akreditasi program studi sarjana dikembangkan berdasarkan standar dan
parameter seperti dijelaskan dalam Bagian A dari bab ini. Data, informasi dan
penjelasan setiap standar dan parameter yang diminta dalam rangka akreditasi program
studi sarjana dirumuskan dan disajikan oleh program studi sarjana dalam
instrumen yang berbentuk borang. Borang akreditasi program studi sarjana adalah
dokumen yang berupa laporan diri (self-report) suatu program studi
sarjana, yang dirumuskan sesuai dengan petunjuk yang terdapat pada Buku IV dan
digunakan untuk mengevaluasi dan menilai serta menetapkan status dan peringkat akreditasi
program studi sarjana yang diakreditasi. Borang akreditasi merupakan kumpulan
data dan informasi mengenai masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak yang
bercirikan upaya untuk meningkatkan mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan
program studi sarjana secara berkelanjutan.
Isi borang akreditasi program
studi sarjana mencakup deskripsi dan analisis yang sistematis sebagai respons
yang proaktif terhadap berbagai indikator yang dijabarkan dari standar akreditasi
program studi sarjana. Standar dan indikator akreditasi tersebut dijelaskan
dalam pedoman penyusunan boring akreditasi program studi sarjana.
Program studi sarjana mendeskripsikan dan menganalisis
semua indikator dalam konteks keseluruhan standar akreditasi dengan
memperhatikan sebelas dimensi mutu yang merupakan jabaran dari RAISE++, yaitu: relevansi (relevance), suasana
akademik (academic atmosphere), pengelolaan internal dan organisasi (internal management and organization), keberlanjutan (sustainability), efisiensi
(efficiency), termasuk efisiensi dan
produktivitas. Dimensi tambahannya adalah kepemimpinan (leadership), pemerataan
(equity), dan tata pamong (governance).
Penjelasan dan rincian aspek
instrumen ini disajikan dalam buku tersendiri, yaitu Buku IIIA dan IIIB.
D. Kode Etik Akreditasi Program Studi Sarjana
Untuk
menjaga kelancaran, obyektivitas dan kejujuran dalam pelaksanaan
akreditasi program studi sarjana, BAN-PT
mengembangkan kode etik akreditasi yang perlu dipatuhi oleh semua pihak yang
terlibat dalam penyelenggaraan akreditasi, yaitu asesor, program studi sarjana yang diakreditasi, dan
para anggota dan staf sekretariat BAN-PT. Kode etik tersebut berisikan
pernyataan dasar filosofis dan kebijakan yang melandasi penyelenggaraan
akreditasi; hal-hal yang harus dilakukan (the
do) dan yang tidak layak dilakukan (the
don’t) oleh setiap pihak terkait; serta sanksi terhadap “pelanggaran”-nya.
Penjelasan dan rincian kode etik ini berlaku umum bagi akreditasi semua tingkat
dan jenis peguruan tinggi dan program studi sarjana. Oleh karena itu kode etik
tersebut disajikan dalam buku tersendiri di luar perangkat instrumen akreditasi
program studi sarjana.
DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN
akreditasi proses evaluasi dan penilaian mutu institusi atau program studi yang dilakukan
oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor) berdasarkan standar mutu yang telah
ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar
institusi atau program studi yang bersangkutan; hasil akreditasi merupakan
pengakuan bahwa suatu institusi atau program studi telah memenuhi standar mutu
yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk menyelenggarakan
program-programnya
akuntabilitas pertanggungjawaban suatu institusi atau
program studi kepada stakeholders (pihak berkepentingan) mengenai pelaksanaan
tugas dan fungsi program studi
asesmen kecukupan pengkajian (review), evaluasi dan penilaian data
dan informasi yang disajikan oleh program studi atau institusi perguruan tinggi
di dalam borang atau portofolio, yang dilakukan oleh tim asesor dalam proses
akreditasi, sebelum asesmen lapangan ke tempat program studi atau institusi
yang diakreditasi
asesmen lapangan telaah dan penilaian
di tempat kedudukan program studi yang dilaksanakan oleh tim asesor untuk
melakukan verifikasi dan melengkapi data dan informasi yang disajikan oleh
program studi atau institusi di dalam portofolio yang telah dipelajari oleh tim
asesor tersebut pada tahap asesmen kecukupan.
BAN-PT Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi yang bertugas melaksanakan akreditasi program studi
dan atau institusi perguruan tinggi
borang instrumen akreditasi yang berupa formulir
yang berisikan data dan informasi yang
digunakan untuk mengevaluasi dan menilai mutu suatu program studi tingkat
program sarjana dan diploma
evaluasi-diri adalah
proses yang dilakukan oleh suatu badan atau program untuk menilai secara kritis
keadaan dan kinerja diri sendiri. Hasil evaluasi-diri digunakan untuk
memperbaiki mutu kinerja dan produk institusi dan program studi. Laporan evaluasi diri merupakan bahan untuk
akreditasi.
misi tugas dan cara kerja pokok yang harus
dilaksanakan oleh suatu institusi atau program studi untuk merealisasi visi
institusi atau program studi tersebut.
parameter (parameter
standar) bagian dari standar akreditasi
yang digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menentukan kelayakan dan mutu program
studi atau institusi
portofolio suatu instrumen akreditasi untuk
mengumpulkan informasi tentang berbagai standar dan parameter yang mempengaruhi
kinerja dan hasil kerja suatu institusi atau program studi yang disajikan
secara kritis dan bersifat terbuka serta menggambarkan suatu proses
perkembangan untuk menilai mutu proses dan hasil kerja institusi atau program
studi tersebut. Jadi, portofolio mencakup evaluasi-diri.
standar akreditasi tolok ukur yang digunakan untuk menetapkan
kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi.
tata pamong [governance]
berkenaan dengan sistem nilai yang dianut di dalam institusi
atau program studi, struktur organisasi, sistem pengambilan keputusan dan
alokasi sumber daya, pola otoritas dan jenjang pertanggungjawaban, hubungan
antara satuan kerja dalam institusi, termasuk juga tata pamong kegiatan bisnis
dan komunitas di luar lingkungan akademik.
tim asesor suatu tim yang terdiri atas pakar sejawat yang
ditugasi oleh BAN-PT untuk melaksanakan penilaian terhadap berbagai standar
akreditasi suatu perguruan tinggi atau program studi
visi rumusan tentang keadaan dan peranan
yang ingin dicapai di masa depan. Jadi visi mengandung perspektif masa depan yang
merupakan pernyataan tentang keadaan dan peranan yang akan dicapai oleh
suatu perguruan tinggi atau program
studi.
DAFTAR RUJUKAN
ABET (Accreditation Board for Engineering
and Technology). 2001. Accreditation
Policy and Procedure Manual – Effective for Evaluation During the 2002 – 2003
Accreditation Cycle. Baltimore,
MD: Accreditation Board for
Engineering and Technology, Inc.
Accreditation Commission for Senior Colleges
and Universities. 2001. Handbook of
Accreditation. Alameda,
CA: Western Association of
Schools and Colleges.
Ashcraft, K. and L.F. Peek. 1995. The Lecture’s Guide to Quality and Standards
in Colleges and Universities. London:
The Falmer Press.
Baldridge
National Quality Program. 2008. Education
Criteria for Performance Excellence. Gaithhersburg,
MD: Baldridge National Quality
Program.
BAN-PT. 2000. Guidelines for External Accreditation of Higher Education. Jakarta: BAN-PT.
BAN-PT. 2000. Guidelines for Internal Quality Assessment of Higher Education. Jakarta: BAN-PT.
BAN-PT. 2008. Pedoman Evaluasi-diri Program Studi. Jakarta: BAN-PT.
BAN-PT. 2008. Pedoman Evaluasi-diri Program Studi. Jakarta: BAN-PT.
Baum, W. C. and S.M. Tolbert (Eds.). 1988.
Investasi dalam Pembangunan. p: 177 –
180. (terjemahan Bassilius Bengo Teku). Jakarta:
UI-Press.
CHEA (Council for Higher Education
Accreditation). 2001. Quality Review.
CHEA Almanac of External Quality Review. Washington, D.C.:
CHEA.
Council for Higher Education Accreditation
(CHEA). Recognition of Accrediting
Organizations Policy and Procedures. CHEA Document approved by the CHEA Board
of Directors, September, 28, 1998.
Ditjen Dikti. 1975. Kebijakan Dasar Pengembangan Pendidikan Tinggi. Jakarta: Ditjen Dikti Depdiknas.
Ditjen Dikti. 1976. Gambaran Keadaan Pendidikan Tinggi. Jakarta: Ditjen Dikti Depdiknas.
Ditjen Dikti. 1976. Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang. Jakarta:
Ditjen Dikti Depdiknas.
Dochy, F.J.C. et al. 1996. Management
Information and Performance Indicators in Higher Education. Assen
Mastricht, Nederland:
Van Gorcum.
HEFCE (Higher Education Funding Council
for England).
2001. Quality assurance in higher
education. Proposal for consultation. HEFCE-QAA-Universities UK-SCoP.
Hudson, W.J. Intellectual Capital. New
York: John Wiley & Sons, Inc.
Kember, D. 2000. Action learning and Action Research, Improving the Quality of Teaching
and Learning. London:
Kogan Page Limited.
McKinnon, K.R., Walker, S.H. and Davis, D.
2000. Benchmarking: A Manual for
Australian Universities. Canberra:
Department of Education, Training and Youth Affairs, Higher Education Division.
National Accreditation Agency for Higher
Education (BAN-PT). 2000. Guidelines for
External Quality Assessment of Higher Education. Jakarta: Ministry of
National Education (Depdiknas).
National Accreditation Agency for Higher
Education (BAN-PT). 2000. Guidelines for
Internal Quality Assessment of Higher Education. Jakarta: Ministry of National Education
(Depdiknas).
National Council for Accreditation of
Teacher Education, 1997. Standards,
Procedures, and Policies for the Accreditation of Professional Education Units.
Washington, DC: NCATE.
Northwest Association of Schools and
Colleges Commission on Colleges. 1998. Accreditation
Standards.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999,
tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999
tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum Milk Negara.
QAAHE External
review process – Proposal. http://www.qaa.ac.uk/crntwork/newmethod/pod.htm
QAAHE (The Quality Assurance Agency for
Higher Education). 1998. Quality
Assurance in UK
Higher Education: A brief guide. Gloucester:
QAA, http:/www.qaa.ac.uk.
QAAHE (The Quality Assurance Agency for
Higher Education). 2002. QAA external
review process for higher education in England. Operational Description.
QAA 019 03/02.
Tadjudin. M.K. 2000. Asesmen Institusi untuk Penentuan Kelayakan Perolehan Status Lembaga
yang Mengakreditasi Diri bagi Perguruan Tinggi: Dari Akreditasi program Studi
ke Akreditasi Lembaga Perguruan Tinggi. Jakarta: BAN-PT.
Tim BAN-PT. 2003. Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi. Naskah Akademik. Jakarta: BAN-PT.
WASC (Western Association of Schools and
Colleges). 2001. Handbook of
Accreditation. Alameda, CA.
0 comments:
Post a Comment