Johan belum bisa menyebutkan berupa jumlah uang tersebut. "Jumah uangnya masih dihitung. Jadi, belum bisa disampaikan secara persis," ujar dia. Namun, seorang sumber mengatakan uang yang disita KPK Rp 150 juta. Baik ST dan A langsung diangkut ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di gedung KPK di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penangkapan terkait dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung atas kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung senilai Rp 66,6 miliar. Peran ST dalam proses sidang ini adalah sebagai ketua majelis pengadilan, yang memutus perkara suap bantuan sosial pada 17 Desember 2012.
Wakil Ketua Komisi Busyro Muqodas menjelaskan penangkapan itu berkaitan dengan kasus bantuan sosial "Dugaan suap bansos di Bandung," kata Busyro. Dalam kasus ini terdapat tujuh terdakwa, yang divonis 1 tahun penjara. Padahal, tuntutan jaksa saat itu antara antara 3-4 tahun bui.
Kasus ini disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Setyabudi Tejocahyono. Tujuh terdakwa berasal dari pemerintah kota, yaitu Rohman, Firman Himawan, Janos Septadi, Lutfan Barkah, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Maulana.
Penangkapan terhadap hakim yang diduga menerima suap tidak hanya kali ini saja terjadi. Sejumlah hakim dari berbagai daerah ditangkap KPK lantaran ketahuan mendapat suap. Di antara hakim yang ditangkap sudah ada yang divonis penjara.
NUR ALFIYAH

0 comments:
Post a Comment