ilustrasi
"Minggu ini (T) dipanggil sebagai tersangka, sambil melengkapi alat bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/4/2013).
Peningkatan status tersangka terhadap T, kata Rikwanto, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik polisi dengan penyidik Kejaksaan. "Hasilnya sudah disimpulkan dan dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada," tuturnya.
Selain MA, lanjut Rikwanto, penyidik akan meminta keterangan dari alumni SMA 22, TI yang diduga juga menjadi korban kebiadaban aksi Wakepsek itu.
"Untuk yang itu (IT) dalam pengembangan. Kita fokuskan kasus yang dilaporkan dan lainnya sebagai pendukung saja," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment