JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan kerugian negara akibat korupsi simulator Surat Izin Mengemudi
(SIM) mencapai ratusan miliar rupiah.
"Info terbaru dugaan nilai kerugiaan pengadaan simulator itu Rp 121 miliar," kata Juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2013).
Hari ini, KPK menyatakan telah melimpahkan berkas dugaan korupsi Simulator dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo ke penuntutan.
Johan Budi menyatakan dalam waktu maksimal 14 hari, Djoko Susilo sudah bisa disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Bahwa kasus pengadaan Simulator dengan tersangka DS hari ini penyerahan tahap dua. Berkas sudah dilimpahkan ke penuntutan," terang Johan.
Hingga saat ini, KPK sudah menyita 40-an aser Djok Susilo dengan nilai Rp70 miliar lebih. Aset itu meliputi harta bergerak dan harta tidak bergerak Djoko.
Menurut Johan Budi, hingga saat ini KPK sudah tidak lagi melakukan penyitaan aset Djoko. " Jadi pas terakhir mengumumkan itu tidak ada penyitaan lagi," ungkap Johan.
0 comments:
Post a Comment