TEMPO.CO, Jakarta
-Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Ketua Organisasi Masyarakat
Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung untuk memenuhi panggilan komisi. Toto
merupakan pihak yang disebut-sebut mengetahui asal muasal duit suap pada
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.
"Kita sudah meminta Toto Hutagalung untuk menyerahkan diri karena dengan menyerahkan diri kita bisa membuat terang perkara. Dan pak Toto juga bisa melakukan pembelaan diri melalui proses ini, daripada Pak Toto terus menerus berlari-lari," ujar Wakil Ketua Bambang Widjojanto pada wartawan di Gedung KPK, Rabu, 3 April 2013.
Bambang melanjutkan, bahwa Toto selain dicegah juga sudah masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan KPK mengerahkan seluruh sumber daya untuk menemukannya.Jika Toto mangkir hingga tiga kali dari pemanggilan KPK, maka komisi menyatakan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap salah satu saksi kunci Hakim Setyabudi.
KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang melindungi Toto bisa dijerat pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Yakni menghalang-halangi penyelidikan kasus. Karena itu KPK meminta kepada masyarakat untuk melapor apabila mengetahui keberadaan Toto.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Hakim Setyabudi dan seorang bernama Asep A pada Jumat, Jumat 22 Maret 2013. Ia dicokok di ruang kerjanya saat menerima duit dari Asep, seorang perantara. Belakangan KPK menduga bahwa pemberian duit tersebut terkait kasus korupsi dana bantuan sosial APBD Kota Bandung.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan segepok duit terbungkus koran di atas meja hakim ketua kasus bansos tersebut. Petugas juga menemukan uang Rp 100 juta di dalam mobil Avanza biru yang dibawa Asep yang juga ikut disita.
Selain Hakim Setyabudi, tim penyidik lainnya juga menangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pupung. Mereka diduga tahu soal pemberian uang tersebut. Keduanya ditangkap petugas di ruangan masing-masing tanpa perlawanan. Sementara itu, Toto yang disebut mengetahui asal muasal duit tersebut, justru kabur.
"Kita sudah meminta Toto Hutagalung untuk menyerahkan diri karena dengan menyerahkan diri kita bisa membuat terang perkara. Dan pak Toto juga bisa melakukan pembelaan diri melalui proses ini, daripada Pak Toto terus menerus berlari-lari," ujar Wakil Ketua Bambang Widjojanto pada wartawan di Gedung KPK, Rabu, 3 April 2013.
Bambang melanjutkan, bahwa Toto selain dicegah juga sudah masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan KPK mengerahkan seluruh sumber daya untuk menemukannya.Jika Toto mangkir hingga tiga kali dari pemanggilan KPK, maka komisi menyatakan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap salah satu saksi kunci Hakim Setyabudi.
KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang melindungi Toto bisa dijerat pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Yakni menghalang-halangi penyelidikan kasus. Karena itu KPK meminta kepada masyarakat untuk melapor apabila mengetahui keberadaan Toto.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Hakim Setyabudi dan seorang bernama Asep A pada Jumat, Jumat 22 Maret 2013. Ia dicokok di ruang kerjanya saat menerima duit dari Asep, seorang perantara. Belakangan KPK menduga bahwa pemberian duit tersebut terkait kasus korupsi dana bantuan sosial APBD Kota Bandung.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan segepok duit terbungkus koran di atas meja hakim ketua kasus bansos tersebut. Petugas juga menemukan uang Rp 100 juta di dalam mobil Avanza biru yang dibawa Asep yang juga ikut disita.
Selain Hakim Setyabudi, tim penyidik lainnya juga menangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pupung. Mereka diduga tahu soal pemberian uang tersebut. Keduanya ditangkap petugas di ruangan masing-masing tanpa perlawanan. Sementara itu, Toto yang disebut mengetahui asal muasal duit tersebut, justru kabur.
0 comments:
Post a Comment